Prabumulih – MEDIA RUANG KABAR
Pelaksanaan proyek pemasangan infrastruktur pipa yang diduga kuat milik PT Pertamina di sepanjang Jalan Nigata (ruas Anak Petai–Lembak), Kota Prabumulih, kini berada di bawah radar kritik tajam.
Bukan tanpa alasan, proyek yang berjalan di fasilitas publik ini dinilai mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan menabrak prinsip keterbukaan informasi.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Selasa (8/5/2026), aktivitas penggalian dan pemasangan pipa tersebut tampak "liar". Pasalnya, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (papan nama) yang menjadi syarat mutlak dalam setiap pengerjaan infrastruktur.
Ketidakhadiran identitas pelaksana, rincian pekerjaan, hingga nilai kontrak ini memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi ruang lingkup proyek dari pengawasan masyarakat dan pemerhati lingkungan, media Diintimidasi, Akses Informasi ditutup, upaya tim awak media untuk mencari klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis justru berujung pada tindakan yang tidak menyenangkan.
Di lokasi, tim sempat menemui Maidi alias Cecep, yang mengaku sebagai Leader Produksi lapangan dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan akses kepada pihak Humas atau Pengawas Proyek, tim media justru dihadang oleh seorang oknum berinisial I yang mengaku sebagai PK. Oknum tersebut melontarkan tudingan tanpa dasar bahwa kehadiran wartawan menghambat jalannya pekerjaan.
Sikap defensif juga ditunjukkan oleh pihak-pihak di lapangan. Meskipun sempat berkomunikasi via telepon dengan seseorang bernama Pak Ramli, baik Maidi maupun Irawan terkesan sengaja memutus akses komunikasi dan enggan mempertemukan media dengan pihak otoritas yang berwenang memberikan keterangan resmi.
Pelanggaran UU KIP dan Akuntabilitas Publik, kondisi ini memicu reaksi keras dari sejumlah pengamat hukum dan pemerhati lingkungan terkait dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan ruang publik atau anggaran negara/BUMN wajib mengedepankan transparansi.
"Proyek tanpa papan informasi dan adanya upaya penghadangan terhadap jurnalis adalah indikator kuat adanya ketidakberesan. Jika sesuai SOP, mengapa harus alergi terhadap konfirmasi?" ujar salah satu pemerhati lingkungan setempat.
Masyarakat menuntut agar pihak PT Pertamina, selaku pemilik proyek yang diduga, segera memberikan penjelasan transparan. Jika pengerjaan ini terbukti melanggar spesifikasi teknis dan SOP, maka keselamatan warga serta dampak lingkungan jangka panjang di sepanjang Jalan Nigata menjadi taruhan yang sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun humas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai polemik di lapangan tersebut.
Dilansir dan diteruskan dari :
Liputan: Awan & Herman.

